Nekad Curi Sepeda Motor Pengunjung CFD di Pemalang, Seorang Pria Dibekuk Polisi
EventPemalang.site- Pemalang - , Polsek Pemalang Polres Pemalang berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pemalang, diantaranya 3 kasus pencurian sepeda motor milik pengunjung Car Free Day (CFD) di Pemalang, kemudian di sejumlah tempat keramaian, yakni Stadion Mochtar dan Pasar Paduraksa Kecamatan Pemalang.
Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (25/11/2025), Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, sejumlah kasus di Pemalang terungkap, setelah Polres Pemalang mengamankan tersangka AS (30), warga Warureja, Tegal yang sehari-harinya berprofesi satpam di salah satu perusahaan di Tegal.
“Kasus tersebut terungkap, setelah salah satu korban melihat sepeda motornya yang hilang di parkiran ketika mengunjungi Car Free Day di sekitar Alun-alun Pemalang pada Minggu 16 November 2025, telah diposting di media sosial untuk diperjualbelikan,” kata Kasat Reskrim.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, timnya segera melakukan penyelidikan, untuk mengungkap keberadaan sepeda motor milik korban.
“Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sebelum diposting ke media sosial, sepeda motor milik korban sudah berpindah tangan dari tersangka AS ke sejumlah pembeli,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan para pembeli, terungkap sepeda motor milik korban didapatkan dari tersangka AS, yang bahkan mengakui sepeda motor tersebut adalah miliknya dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim mengatakan, diduga tersangka AS sebelumnya juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di kota Tegal dan Kabupaten Pemalang.
“Yaitu, pencurian sepeda motor di Universitas Pancasakti Tegal pada Juli 2025, di Pasar Paduraksa Pemalang pada Juli 2025, di depan minimarket saat Car Free Day Pemalang pada 23 Juli 2025 dan 21 September 2025, kemudian di halaman stadion Mochtar Pemalang pada Agustus 2025,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka AS telah menjual sepeda motor hasil pencurian di sejumlah TKP tersebut, selain lewat media sosial, beberapa diantaranya dijual secara langsung ke pembeli.
“Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Subsidair pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.




Leave a Comment